Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Karantina Tumbuhan setelah menerima tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan tindakan pemeriksaan. (2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan. Pasal16 Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) media pembawa masih berada di atas alat angkut, ternyata: a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina; b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; c. tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dilakukan tindakan penolakan; d. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya, dilakukan tindakan penolakan; e. dokumen persyaratan tidak lengkap, dilakukan tindakan penahanan; f. dokumen persyaratan tidak sah dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan; atau g. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id