Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan pemasukan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian menugaskan secara tertulis kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk melakukan tindakan karantina.
Koreksi Anda
