Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dapat dilakukan di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina. (2) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda