Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dapat dilakukan di atas alat angkut dan/atau setelah diturunkan dari alat angkut.
(2) Tindakan karantina setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar instalasi karantina.
(3) Tindakan karantina di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain di terminal peti kemas, gudang, atau dermaga.
Koreksi Anda
