Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang pemasukannya, dan berdasarkan hasil AROPT: a. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang terkena tindakan pengasingan dan pengamatan; dan b. dinilai lebih efektif dan efisien dari pada dilakukan di tempat pemasukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengganti tindakan karantina yang dilaksanakan di tempat pemasukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh NPPO negara pengirim dan negara penerima, importir, eksportir, dan produsen media pembawa. (4) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap satu kali pemasukan media pembawa. (5) Ketentuan tindakan karantina di negara asal seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (6) Perubahan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id