Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) AROPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap pemasukan media pembawa dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi Tim AROPT.
(2) Tim AROPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Tatacara pelaksanaan AROPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Perubahan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
