Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mungkin diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal, terhadap media pembawa dapat dilakukan tindakan karantina.
(2) Media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil tanaman mati yang sudah mengalami proses pengolahan seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Perubahan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
