Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Penggunaan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dengan model elektronik berlaku, apabila:
a. cara penerbitan dan keamanannya telah disetujui oleh Badan Karantina Pertanian;
b. keterangan yang tercantum di dalam sertifikat kesehatan tumbuhan sesuai dengan model yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC);
c. syarat-syarat penerbitan sesuai dengan ketentuan IPPC; dan
d. identitas instansi yang menerbitkan jelas dan mudah dapat dikenali.
(3) Ketentuan keabsahan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta pelaporan dan penyerahan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Perubahan Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
