Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id