Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila pemasukan media pembawa dari luar negeri:
a. tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau
b. media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan.
(2) Notifikasi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa.
Koreksi Anda
