Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila pemasukan media pembawa dari luar negeri: a. tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau b. media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan. (2) Notifikasi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id