Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Republik Negara INDONESIA dapat dilakukan melalui Perjanjian Saling Mengakui (Mutual Recognition Agreement) dan Ekivalensi dengan negara asal.
(2) Syarat dan tatacara pelaksanaan Perjanjian Saling Mengakui dan Ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian
Koreksi Anda
