Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b apabila: a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan karantina dan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan; atau b. tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id