Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b apabila:
a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan karantina dan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan; atau
b. tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari INDONESIA, dilakukan tindakan pemusnahan.
Koreksi Anda
