Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, apabila: a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA pada waktu pengeluaran diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan, b. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA dan negara tujuan mempersyaratkan, dilakukan tindakan pemusnahan; c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara INDONESIA dan negara tujuan tidak mempersyaratkan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan. (2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari NPPO atau pihak lain di negara tujuan yang disertai alasan penolakan. (3) Apabila pemasukan kembali media pembawa tidak disertai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda