Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat terjadi, karena: a. ditolak pemasukannya oleh negara tujuan; atau b. dikembalikan dari negara tujuan. (2) Media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain yang digunakan untuk keperluan pameran, perlombaan dan/atau penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id