Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi: 1. Persyaratan karantina tumbuhan; 2. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; 3. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; 4. Notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non Compliance); 5. Pengakuan dan ekivalensi; dan 6. Pungutan jasa tindakan karantina.
Koreksi Anda