Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
1. Persyaratan karantina tumbuhan;
2. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
3. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
4. Notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non Compliance);
5. Pengakuan dan ekivalensi; dan
6. Pungutan jasa tindakan karantina.
Koreksi Anda
