Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dan bagi perorangan atau badan hukum dalam memasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuknya OPTK dan/atau OPTP serta untuk memberikan kepastian pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
