Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan dan/atau menyebabkan kematian tumbuhan. 3. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut OPTK adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 4. Organisme Penggangu Tumbuhan Penting yang selanjutnya disebut OPTP adalah OPT selain OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan. 5. Media Pembawa OPTK dan/atau OPTP yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK dan/atau OPTP. 6. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah. 7. Benda lain adalah antara lain sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos, pupuk organik, atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor. 8. OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. 9. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. 10. Tindakan Karantina Tumbuhan selanjutnya disebut tindakan karantina adalah tindakan yang dilakukan Petugas Karantina Tumbuhan berupa tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan terhadap media pembawa. 11. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut. 12. Alat angkut media pembawa adalah semua alat transportasi darat, air maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa. 13. Tempat pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa dari luar negeri. 14. Barang kiriman adalah barang muatan (kargo) atau kiriman pos dari luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 15. Barang bawaan adalah barang selain barang kiriman yang dibawa langsung oleh pemilik dari luar negeri, antara lain berupa barang tentengan dan/atau bagasi. 16. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina. 17. Negara asal adalah negara tempat media pembawa berasal dan/atau negara tempat media pembawa tersebut memperoleh status kesehatannya. 18. Negara Transit adalah negara selain negara asal tempat media pembawa tersebut singgah sementara dan/atau disimpan, dipecah, diubah kemasannya, atau terpapar sehingga kemungkinan dapat terjadi infestasi atau kontaminasi OPTK sebelum media pembawa tersebut sampai di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 19. National Plant Protection Organization yang selanjutnya disebut NPPO adalah organisasi pemerintah suatu negara yang menangani perlindungan tanaman secara nasional. 20. Pemilik media pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan atau transit media pembawa. 21. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan. 22. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang di negara asal/ transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT, OPTK, dan/atau OPTP serta telah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan. 23. Media pembawa yang transit adalah media pembawa yang singgah sementara dan diturunkan dari alat angkut di dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebelum media pembawa tersebut sampai di negara tujuan. 24. Wabah atau eksplosi adalah serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan cepat. 25. Negara yang mempunyai risiko tinggi adalah negara yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran OPT. 26. Tindakan pemeriksaan administratif adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, kebenaran isi dokumen. 27. Tindakan pemeriksaan kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap media pembawa untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya OPTK dan/atau OPTP pada media pembawa yang dilakukan secara visual dan laboratoris.
Koreksi Anda