Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang telah ditandatangani dan sedang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini. (2) Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan ini harus disesuaikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id