Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan data atau informasi diluar konteks perjanjian kerjasama bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Koreksi Anda
