Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui hubungan antara unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP dengan mitra kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor pertanian serta meningkatnya kinerja pegawai di unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id