Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak internasional oleh BPPSDMP; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP; dan c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada dunia internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id