Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak lain oleh BPPSDMP;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP;
c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada pihak luar.
Koreksi Anda
