Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak lain oleh BPPSDMP; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP; c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada pihak luar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id