Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Koreksi Anda
