Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut BPPSDMP adalah unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
2. Unit Kerja Pusat adalah unit kerja eselon II pusat lingkup BPPSDMP.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu lingkup BPPSDMP pada wilayah tertentu dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Kerjasama Dalam Negeri adalah kerjasama antara BPPSDMP baik pusat maupun UPT dengan mitra kerjasama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia pertanian.
5. Mitra Kerjasama adalah instansi atau lembaga pemerintah, swasta, dan perorangan yang terkait dalam pelaksanaan kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
6. Bentuk Kerjasama adalah kerjasama penyelenggaraan, pendayagunaan ketenagaan, pemanfaatan prasarana dan sarana, serta teknologi dan informasi.
7. Perjanjian Kerjasama adalah naskah perjanjian yang dibuat bersama antara BPPSDMP dan mitra kerjasama yang berisikan maksud, tujuan, ruang lingkup, dasar pelaksanaan, hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, tempat/lokasi kegiatan, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, keadaan memaksa, perselisihan dan lain-lain sebagai suatu dokumen pengikat resmi dalam penyelenggaraan kerjasama.
8. Kegiatan kerjasama luar negeri adalah kerjasama antara BPPSDMP baik pusat maupun UPT dengan mitra kerjasama luar negeri yang dilakukan secara terpadu dan diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia pertanian.
9. Mitra kerjasama luar negeri yang selanjutnya disebut mitra kerjasama adalah negara/lembaga/organisasi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum yang terkait dalam pelaksanaan kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
10. Perjanjian kerjasama internasional adalah naskah perjanjian/kesepakatan tertulis yang dibuat bersama antara pihak/instansi yang berwenang menandatangani perjanjian/kesepakatan internasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan kerjasama.
11. Kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan antara dua pemerintahan Negara atau Government to Government (G to G) atau antara lembaga yang menangani bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian dari kedua negara
yang mencakup bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan dan sertifikasi profesi pertanian.
12. Kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara dalam suatu kawasan atau dalam satu kepentingan.
13. Kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara dan tidak dibatasi oleh suatu kawasan.
14. Kerjasama luar negeri lainnya adalah kerjasama yang dilakukan dengan suatu LSM atau perusahaan swasta asing.
15. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PHLN adalah salah satu sumber pembiayaan dalam rangka mendukung pembangunan di berbagai sektor.
16. Prasarana adalah fasilitas penunjang utama baik berupa lahan dan bangunan fisik maupun fasilitas penunjang lainnya yang merupakan barang tidak bergerak dan digunakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi.
17. Sarana adalah peralatan dan/atau media yang merupakan benda bergerak dan digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
