Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA DAN PERSYARATAN KAWASAN, LAHAN, DAN LAHAN CADANGAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
