Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA DAN PERSYARATAN KAWASAN, LAHAN, DAN LAHAN CADANGAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id