Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan produk unggas yang sudah mengalami tahapan proses yang dapat menginaktivasi virus Avian Influenza, dapat dipertimbangkan pemasukannya apabila telah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.
Koreksi Anda