Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan produk unggas yang sudah mengalami tahapan proses yang dapat menginaktivasi virus Avian Influenza, dapat dipertimbangkan pemasukannya apabila telah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.
Koreksi Anda
