Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan unggas dan produk unggas dari negara lain yang dilakukan melalui transit atau transhipment di Negara Jepang, dan Negara Korea Selatan, dapat dipertimbangkan pemasukannya setelah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id