Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan apabila telah diberangkatkan sebelum tanggal 29 Nopember 2010, yang dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading.
(2) Pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan apabila telah diberangkatkan sebelum tanggal 9 Desember 2010, yang dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading.
Koreksi Anda
