Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara juncto Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 142);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 07/Permentan/OT.140/1/2013 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PERTANIAN PEDOMAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PERTANIAN
Koreksi Anda
