Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan yang telah ditandatangani dan sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.
Koreksi Anda
