Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UK/UPT membuat laporan kerjasama dan/atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) secara periodik sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Laporan dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id