Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sasaran kerjasama harus sesuai dengan Kerangka Acuan. (2) Kepala UK/UPT dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama. (3) Kepala UK/UPT dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda