Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sasaran kerjasama harus sesuai dengan Kerangka Acuan.
(2) Kepala UK/UPT dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama.
(3) Kepala UK/UPT dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
