Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) UK/UPT yang akan melakukan kerjasama terlebih dahulu membahas rencana kerjasama dengan Mitra Kerjasama, selanjutnya rencana kerja dituangkan dalam Kerangka Acuan dan Naskah Perjanjian Kerjasama.
(2) Naskah Perjanjian Kerjasama di tingkat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk di tingkat UK/UPT ditandatangani oleh Kepala UK atau Kepala UPT dengan diketahui/disahkan oleh pejabat setingkat di atasnya dan/atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta pimpinan Mitra Kerjasama sesuai dengan sifat dan lingkup kerjasamanya.
Koreksi Anda
