Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Tata cara pelaksanaan kerjasama alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id