Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerjasama menghasilkan HKI, UK/UPT dan Mitra Kerjasama harus menjaga kerahasiaan proses kerja, hasil, dan produk dari kegiatan kerjasama;
(2) UK/UPT dan Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ada kesepakatan dilarang mengalihkan materi penelitian dalam rangka pelaksanaan kerjasama untuk tujuan komersial.
Koreksi Anda
