Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan mematuhi perjanjian kerjasama dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
