Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila UK/UPT sebagai pemilik HKI akan mengalihkan HKI untuk tujuan komersial, proses perlindungan dan pengalihan dilakukan oleh Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian.
Koreksi Anda