Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Apabila UK/UPT sebagai pemilik HKI akan mengalihkan HKI untuk tujuan komersial, proses perlindungan dan pengalihan dilakukan oleh Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian.
Koreksi Anda
