Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan;
b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama;
c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama.
(2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
Koreksi Anda
