Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan; b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama; c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama. (2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id