Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan : a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang kerjasama; dan b. ditugaskan oleh Kepala UK/UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id