Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan :
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang kerjasama; dan
b. ditugaskan oleh Kepala UK/UPT.
Koreksi Anda
