Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh: a. Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh; b. UK/UPT; dan c. Mitra Kerjasama.
Koreksi Anda