Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan: a. data/informasi di luar konteks perjanjian kerjasama penelitian; b. sumber daya genetika dan/atau peta yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan/keamanan nasional.
Koreksi Anda