Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan:
a. data/informasi di luar konteks perjanjian kerjasama penelitian;
b. sumber daya genetika dan/atau peta yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan/keamanan nasional.
Koreksi Anda
