Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui hubungan antara UK/UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan Mitra Kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian serta meningkatkan kinerja pegawai di UK/UPT.
Koreksi Anda
