Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan:
a. alih teknologi dan metode/teknik/baru yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional;
b. kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
c. promosi hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
d. akses pemanfaatan sumber daya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau
e. partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam masyarakat ilmiah internasional.
Koreksi Anda
