Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan: a. alih teknologi dan metode/teknik/baru yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional; b. kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; c. promosi hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; d. akses pemanfaatan sumber daya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau e. partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam masyarakat ilmiah internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id