Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk :
a. mempercepat penemuan atau perakitan teknologi baru berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
b. meningkatkan promosi dan mempercepat diseminasi/penyebarluasan inovasi teknologi pertanian;
c. meningkatkan peran serta Mitra Kerjasama dalam kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan pertanian;
d. mengoptimalkan pemanfaatan peneliti UK/UPT dan meningkatkan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan; dan/atau
e. meningkatkan penggunaan fasilitas dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh Mitra Kerjasama.
Koreksi Anda
