Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kerjasama penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda
