Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi lingkup kerjasama, prinsip kerjasama, syarat dan tata cara pelaksanaan kerjasama, dan pengelolaan pelaksanaan kerjasama.
Koreksi Anda
