Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi lingkup kerjasama, prinsip kerjasama, syarat dan tata cara pelaksanaan kerjasama, dan pengelolaan pelaksanaan kerjasama.
Koreksi Anda