Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan tujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui kegiatan kerjasama; dan
b. meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri baik secara teknis maupun administratif.
Koreksi Anda
