Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan tujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui kegiatan kerjasama; dan b. meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri baik secara teknis maupun administratif.
Koreksi Anda