Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. 3. Kerjasama adalah kesepakatan antara Unit Kerja (UK)/Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Mitra Kerjasama dari dalam maupun luar negeri untuk bidang penelitian dan pengembangan. 4. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah Eselon I yang membidangi Penelitian dan Pengembangan Pertanian sekaligus membawahi Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 5. Unit Kerja (UK) adalah satuan kerja Eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. 6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja Eselon III pelaksana penelitian dan/atau pengkajian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang melaksanakan tugas teknis dan/atau tugas teknis penunjang yang pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 7. Mitra Kerjasama adalah lembaga penelitian swasta, pemerintah dan/atau lembaga non penelitian yang berbentuk badan usaha baik berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum dari dalam maupun luar negeri. 8. Sarana adalah barang bergerak atau tidak bergerak dari UK/UPT atau Mitra Kerjasama yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kerjasama. 9. Tenaga adalah pegawai dari UK/UPT. 10. Peneliti adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki tanggung jawab ilmiah dalam kegiatan kerjasama. 11. Perekayasa adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan rancang bangun dan perekayasaan. 12. Penyuluh adalah pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan. 13. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 14. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 15. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 16. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 17. Royalti adalah imbalan yang diberikan oleh penerima/pemegang lisensi kepada Pemegang Paten atas pelaksanaan invensinya, imbalan tersebut dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak. 18. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id