Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
